Skema Sertifikasi KKNI L3 Instruktur Junior (Junior Trainer)
Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
2 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Minimal Lulusan SLTA / Sederajat.
- Telah Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka.
- Memiliki Pengalaman Minimal 1 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.
Biaya Sertifikasi
Biaya Sertifikasi Skema KKNI L3 Instruktur Junior (Junior Trainer) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)