Skema Sertifikasi KKNI L3 Instruktur Junior (Junior Trainer)
Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
6 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
7 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
8 | N.78SPS02.044.1 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
9 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Instruktur Pemerintah
- Minimal Lulusan Diploma 3 (Tiga).
- Telah Mengikuti Pelatihan Dasar Instruktur.
- Instruktur Swasta
- Minimal Lulusan SLTA Sederajat.
- Telah Mengikuti Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Instruktur Junior.
- Memiliki Pengalaman Minimal 2 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.
Biaya Sertifikasi
Biaya Sertifikasi Skema KKNI L3 Instruktur Junior (Junior Trainer) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)