Skema Sertifikasi KKNI L3 Instruktur Junior (Junior Trainer)

Unit Kompetensi: 

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Instruktur Pemerintah
    • Minimal Lulusan Diploma 3 (Tiga).
    • Telah Mengikuti Pelatihan Dasar Instruktur.
  2. Instruktur Swasta
    • Minimal Lulusan SLTA Sederajat.
    • Telah Mengikuti Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Instruktur Junior.
    • Memiliki Pengalaman Minimal 2 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.

Biaya Sertifikasi

         Biaya Sertifikasi Skema KKNI L3 Instruktur Junior (Junior Trainer) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)