Skema Sertifikasi KKNI L4 Instruktur (Trainer)
Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.022.1 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
5 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
6 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
7 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
8 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
9 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
10 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
11 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
12 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
13 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
14 | N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Minimal Lulusan Program Diploma 3 (tiga).
- Telah Mengikuti PelatihanTraining Of Trainer (TOT) Instruktur.
- Memiliki Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat keahlian dibidangnya.
Biaya Sertifikasi
Biaya Skema Sertifikasi KKNI L4 Instruktur (Trainer) sebesar Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)