Skema Sertifikasi KKNI L4 Instruktur (Trainer)

Unit Kompetensi: 

 

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.022.1Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
10N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.063.1Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13N.78SPS02.064.1Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14N.78SPS02.068.1Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Minimal Lulusan Program Diploma 3 (tiga).
  2. Telah Mengikuti PelatihanTraining Of Trainer (TOT) Instruktur.
  3. Memiliki Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat keahlian dibidangnya.

Biaya Sertifikasi

         Biaya Skema Sertifikasi KKNI L4 Instruktur (Trainer) sebesar  Rp 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)