Skema Sertifikasi KKNI L5 Instruktur Senior (Senior Trainer)

Unit Kompetensi: 

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Pendidikan Minimal Sarjana.
  2. Telah Mengikuti Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Instruktur Senior.
  3. Memiliki Pengalaman Minimal 5  tahun di bidang keahlian atau Sertifikat keahlian dibidangnya.

Biaya Sertifikasi

         Biaya Sertifikasi KKNI L5 Instruktur Senior (Senior Trainer) sebesar  Rp 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)