Skema Sertifikasi KKNI L6 Instruktur Master (Master Trainer)

Unit Kompetensi: 

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2N.78SPS02.013.1Menyusun Rencana Bisnis
3N.78SPS02.014.2Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.016.1Merancang Platform e-Learning
5N.78SPS02.027.2Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.033.1Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.059.2Memasarkan Program Pelatihan Kerja
9N.78SPS01.001.1Membuat Peta Kompetensi
10N.78SPS01.003.1Merumuskan Standar Kompetensi
11N.78SPS02.008.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
12N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.084.2Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
14N.78SPS02.086.2Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Pendidikan Minimal Sarjana.
  2. Telah Mengikuti Pelatihan  Training Of Trainer (TOT) Instruktur Master.
  3. Memiliki Pengalaman Minimal 7 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat keahlian dibidangnya.

Biaya Sertifikasi

         Biaya Sertifikasi KKNI L6 Instruktur Master (Master Trainer) sebesar  Rp 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)