Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face Training)

Unit Kompetensi: 

 

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Minimal Lulusan SLTA / Sederajat.
  2. Telah Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi  Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka.
  3. Memiliki Pengalaman Minimal 1 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.

Biaya Sertifikasi

         Biaya Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face Training) sebesar  Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)